![]() |
Kegiatan rekonsiliasi sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 yang kini telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 khususnya pasal 18 dimana BPJS harus menghitung kelebihan dan kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan gaji dan upah pekerja.
" Rekonsiliasi ini mencakup rekonsiliasi data peserta dan iuran Pemerintah Daerah se Provinsi Jawabarat, kegiatan ini dilaksanakan secara periodik setiap triwulan sehingga pembayaran iuran Pemerintah Daerah menjadi akurat serta data kepesertaan khususnya PNS Daerah menjadi terupdate. " Ucap Kepala Divisi Regional V Jawa Barat, dr. Mohammad Edison
Ia juga menambahkan, Percepatan Universal health coverage dan menjaga kesinambungan program JKN KIS diwilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan semua steakholder termasuk pemerintah daerah. Pada tanggal 1 april mendatang, BPJS bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengimplementasikan kader JKN KIS, Kader JKN KIS direkrut untuk melakukan sosialisasi program JKN kepada masyarakat, mengingatkan untuk membayar iuran kepada masyarakat dan percepatan rekrut peserta JKN.
Sambungnya, acara ini di hadiri oleh 22 Kabupaten/kota di Jawabarat yang berjumlah 160 orang dari dua unsur yaitu Biro Kepagawaian dan Biro Keuangan serta dari Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan se Jawa barat. Acara ini di gelar selama dua hari dari tanggal 16 sampai tanggal 17 Maret 2017.
Dr. H. Iwa Karniwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat turut menambahkan, rekonsiliasi ini dilakukan untuk mendorong iuran bisa tepat waktu,dari 22 kabupaten/kota ada 7 kabupaten atau kota yang masih terkendala iuran nya. Untuk BPJS Kesehatan karawang sendiri bagus.
"Sementara pasien yang berobat dari hari kehari semakin meningkat, hampir 60 persen hal ini bukan karena masalah pengobatan dari pihak rumah sakit atau klinik tapi pola hidup yang tidak sehat. Mangkanya kita perlu melakukan sosialisai dan prepentif agar masyrakat menjalankan pola hidup yang sehat. " Tutupnya
Sekedar tambahan gambaran cakupan kepesertaan JKN-KIS diwilayah Divisi Regional V Jawa Barat sampai dengan bulan Pebruari 2017 adalah sebesar 21.030.243 Jiwa atau 68 % dari total penduduk Jawa Barat 30.745.542 jiwa, semua Pemerintah Daerah di Jawa Barat telah mengintegrasikan Jamkesdanya kedalam Program JKN KIS pada tahun 2017. (die)
Comments
Post a Comment