Ahmad Sayuti Ridwan (Utey) Karawang- Alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD Kab. Karawang tahun 2017, dinilai Ketua Umum demisioner Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Karawang Ahmad Sayuti Ridwan, telah melanggar aturan budgeting yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Salah satunya penetapan anggaran pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Karawang. Utey sapaan akrabnya menegaskan, penetapan pagu anggaran Disdikpora yang tertera dalam APBD Karawang, tidak mentaati aturan, karena hanya menganggarkan 3,5 persen atau kisaran sebesar Rp 152 Miliyar dari total APBD 4, 2 Triliun. Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen diluar gaji pendidik. "Pemkab harus taat aturan. Maksud alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen itu diluar gaji pendidik. Aturannya secara spesifik disebutkan dalam p...
Didi Suheri | Inspirasi untuk Negeri