Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Industri

Magang Bukan Kerja

Foto: SENJA MERAH/DIDI SUHERI SENJAMERAH.COM , Selasa (28/2), Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar acara rapat koordinasi membahas Pemagangan di Brits Hotel Karawang. Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Kemenakertrans adalah upaya tindak lanjut program Jokowi, Kemenakertrans sebagai kepanjangan tangan pemerintah berkewajiban merealisasikan program pemagangan untuk indonesia yang berkompeten. Acara itu tidak hanya mengundang pengusaha dari karawang namun sekupnya adalah Jawa Barat yang kebenaran di gelar di Karawang. "Tujuan dari rakor ini adalah sebagai tindak lanjut dari program pemagangan yang di gagas oleh presiden, tentunya kami tidak ingin program tersebut hanya sebatas ceremonial. Kementrian tenaga kerja bina pemagaangan melakukan pemetaan terhadap perusahaan yg ikut deklarasi." Ucap PLT Kasubdit Perijinan dan Advokasi Direktorat Bina Pemagangan Ditjen Bina Latas Kemenaker RI, Ade Syaekudin. Ia juga menjelaskan bahwa peserta rakor tersebut yaitu

Asosiasi HRD GA Gelar Pelantikan di Dewi Air

SENJA MERAH/DIDI SUHERI SENJAMERAH.COM , Asosiasi HRD GA menggelar pelantikan di Dewi Air pada hari senin (20/3/17) Organisasi Asosiasi HRD GA Karawang ini secara legal memang terhitung masih berusia prematur, namun secara peran para profesi HRD GA Karawang ini telah memberikan banyak kontribusi positif bagi Negara Republik Indonesia, khususnya pada kabupaten Karawang, dalam bentuk tertatanya hubungan industrial yang baik antara buruh dengan majikan sehingga tercipta iklim investasi yang nyaman. Dari lingkungan yang nyaman itu lalu mampu melahirkan kepercayaan kepada para Investor untuk tetap berinvestasi di Kabupaten Karawang. Pada organisasi perusahaan, professi HRD dan GA ini memang bukanlah sebuah jabatan kategori teras atau papan atas. Professi HRD dan GA adalah profesi lini manajerial yang mengatur teknis operasionalisasi perusahaan, dimana setiap pemilik perusahaan menyerahkan tanggung jawab operasional perusahaannya kepada HRD dan GA. Terkadang diperankan sebagai negos

PKWT dianggap Menyimpang, PPMI ganyang PT Indoplat

SENJAMERAH.COM, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dianggap tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan, PPMI ganyang PT Indoplat Perkasa Purnawa Ratusan Anggota PPMI hari Selasa (7/3) mendatangi perusahaan PT. Indoplat Perkasa Purnama yang terletak di Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang lakukan unjuk rasa. Dalam aksi unjuk rasa tersebut PPMI menuntut agar perusahaan mempekerjakan kembali beberapa orang pengurus dan anggota yang di putus hubungan kerjanya secara sepihak dengan alasan kontrak kerjanya telah usai. Padahal penerapan perjanjian kerja waktu tertentu yang di terapkan diperusahaan tersebut tidak sesuai dengan undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 serta Nota Hasil Pemeriksaan Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Karawang No. 566/7356/BPKK. Dede Sudrajat skretaris umum PPA PPMI PT. Indoplat Perkasa Purnama menyampaikan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 orang pengurus dan anggota tersebut di lakukan perusahaan ketika