Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Nasional

Pemerintah Harus Waspada Diaspora HTI

KH. Ahamad Baso sedang menyampaikan pandangan Jakarta - Meski telah resmi di bubarkan oleh Perppu No 2 Tahun 2017, Pemerintah harus waspada dengan diaspora organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia terus mensosialisasikan kepada para kader PMII bahwa betapa pentingnya merawat Pancasila dan mempertahankan NKRI, selain itu juga PB PMII menyuarakan kepada Pemerintah agar tetap waspada terhadap kemungkinan berdiasporanya HTI dengan wajah baru. Ketua Bidang Keagamaan PB PMII, Faikar Romdhani dalam acara Diskusi Islam dan Peradaban yang di gagas oleh PB PMII dan dihadiri oleh seratus lebih kader-kader PMII dari berbagai daerah, mengatakan dalam sambutannya bahwa menjaga dan mempertahankan NKRI adalah wajib hukumnya dan semua elemen masyarakat ataupun pemerintah harus tetap waspada pasca pembubaran HTI. “Kita harus menjaga, memproteksi serta memberikan imun, jangan sampai kemudian pascapembubaran ini orang orang HTI berdiaspora ma

Polres Karawang Tutup 68 Bundaran Balik Arah

Pihak Kepolisian sedang mengatur lalu lintas pemudik SENJAMERAH.COM , Demi kelancaran arus mudik 2017, Polres Karawang melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup 68 U-Turn (Bundaran) tempat berbalik arah sepanjang jalur arteri, dengan panjang 41 kilometer. Dalam waktu dekat ini, jalur arteri Karawang mulai dari Tanjung Pura, Jalan Baru, Klari, Cikampek hingga jalur Pantura Jatisari akan dilintasi oleh ribuan pemudik yang akan merayakan lebaran di kampung halamannya. " Demi memperlancar pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran 2017, kami harap para pemudik bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk dari petugas dilapangan," ujar Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi. Ia menambahkan nantinya disepanjang ruas jalan arteri terutama di setiap U-Turn akan dipasang ribuan tolo-tolo dan barier beton, pemasangan tersebut sudah dilakukan waktu hari Jum'at kemarin. Sementara itu, dari sebanyak 77 U-Turn yang ada disepanjang jalur arteri, 68 U-

Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

Manajemen BPJS Kesehatan Karawang saat menunjukan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan (Foto: Didi Suheri) SENJAMERAH.COM , Jelang Lebaran, BPJS Kesehatan permudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta mudik, salah satunya dengan diluncurkannya Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, tentu seluruh masyarakat sedang mempersiapkan diri untuk melakukan mudik ke kampung halamannya agar bisa berlebaran bersama keluarga, mudik sudah menjadi tradisi bagi masyarakat indonesia, semua elemen turut ambil bagian dalam pengamanan mudik tahun ini, tidak mau kalah, BPJS Kesehatan pun ambil bagian pada mudik 2017 ini, ini merupakan wujud kepedulian BPJS Kesehatan terhadap kenyamanan peserta mudik. Para Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana, oleh karenanya para peserta mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS. " Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat diluar wil

Ahok di Vonis 2 Tahun Penjara

SENJAMERAH.COM , JAKARTA - Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang telah berjalan panjang akhirnya berhenti diketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di Vonis 2 Tahun penjara.(09/05) Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH, Mhum menyatakan bahwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindakan penodaan agama yang dilakukan di Kepulauan Seribu, Majelis Hakim pun memerintahkan ahok untuk ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan". Ujar Dwiarso dalam pembacaan putusan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," Kata Dwiarso. Dalam kasus pemodaan agama ini, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di hukum selama 2 tahun penjara, Atas Putusan ini, Ahok menyatakan mengajukan banding. (d

DPD RI Saling Adu Fisik di Sidang Paripurna

Foto: liputan6.com SENJAMERAH.COM , Jakarta - Sidang Paripurna DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ricuh. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD menuai protes dari para peserta sidang. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq menuai kegaduhan di dalam forum. MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas judicial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat. Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, sebagian anggota DPD menafsirkan bahwa putusan MA i

NU Sebut Haram Beri Izin Pertambangan

SENJAMERAH.COM , Putusan memberikan izin penambangan mengandung unsur ke haraman karena penambangan cendrung bersifat eksploitatif dan merusak alam. Dalam Batsul masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 pada tahun 2015 yang lalu. Keputusan Batsul Masail ini berasal dari kegamangan masyarakat. Bagaimana hukum melakukan eksploitasi alam secara legal namun merusak alam ? Bagaimana hukumnya pemerintah yang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan ? Dalam Batsul Masail tersebut disepakati Bahwa melakukan penambangan secara berlebihan hukum nya adalah haram Pihak Pemerintah yang memberikan izin kepada para penambang yang mengakibatkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki hukumnya Haram jika disengaja. Kasus penambangan yang dilakukan oleh pabrik semen di Kendeng mengundang gelisah seluruh masyarakat kendeng karena akibat penambangan tersebut telah banyak kerusakan-kerusakannya dan sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat kendeng. Tindakan yang dilakukan

BPJS Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi dengan PEMDA Se JABAR

Kamis, (16/3) BPJS Kesehatan Divisi Regional V melakukan rekonsiliasi iuaran dengan pemerintah daerah se Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat di Hotel Mercure Karawang Kegiatan rekonsiliasi sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 yang kini telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 khususnya pasal 18 dimana BPJS harus menghitung kelebihan dan kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan gaji dan upah pekerja. " Rekonsiliasi ini mencakup rekonsiliasi data peserta dan iuran Pemerintah Daerah se Provinsi Jawabarat, kegiatan ini dilaksanakan secara periodik setiap triwulan sehingga pembayaran iuran Pemerintah Daerah menjadi akurat serta data kepesertaan khususnya PNS Daerah menjadi terupdate. " Ucap Kepala Divisi Regional V Jawa Barat, dr. Mohammad Edison

NU Karawang Harus Kembali Ke Khittah 1926

Minggu ( 19/ 03/17) Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Karawang menggelar Konferensi cabang ke 20 di Pondok Pesantren Al-Fathimiyah Telukjambe Timur. Konfercab ini memiliki 4 agenda, Progres report, pembuatan program 5 tahun kedepan, membahas maslh diniyah, ke empat memilih pengurus baru 2017-2022. Organisasi Banom NU pun turut menghadiri acara konfercab NU dan 30 MWC NU di karawang. Ketua-ketua Parpol pun turutbmenghadiri serta dari PBNU yaitu KH Abdul Manan dan KH. Suwadi. H. Ahmad Zamaksyari mengatakan dalam sambutannya bahwa NU harus kembali ke Khittah 1926, saya merindukan NU karawang yang besar, NU harus menjadi rumah besar warga karawang, maka dari itu saya dorong semua Dewan di karawang untuk masuk NU. "Mari kita buktikan kepada PBNU bahwa PCNU karawang menjunjung tinggi khiitah 1926. " ucapnya Hal itu pun senada dengan amanat yang disampaikan oleh Ketua PWNU Jawa Barat, KH. Hasan Nuri atau Gus Hasan mengatakan menjadi pengurus NU bukanlah tugas ringan