Skip to main content

NU Sebut Haram Beri Izin Pertambangan


SENJAMERAH.COM, Putusan memberikan izin penambangan mengandung unsur ke haraman karena penambangan cendrung bersifat eksploitatif dan merusak alam. Dalam Batsul masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 pada tahun 2015 yang lalu. Keputusan Batsul Masail ini berasal dari kegamangan masyarakat.
  1. Bagaimana hukum melakukan eksploitasi alam secara legal namun merusak alam ?
  2. Bagaimana hukumnya pemerintah yang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan ?
Dalam Batsul Masail tersebut disepakati
  1. Bahwa melakukan penambangan secara berlebihan hukum nya adalah haram
  2. Pihak Pemerintah yang memberikan izin kepada para penambang yang mengakibatkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki hukumnya Haram jika disengaja.
Kasus penambangan yang dilakukan oleh pabrik semen di Kendeng mengundang gelisah seluruh masyarakat kendeng karena akibat penambangan tersebut telah banyak kerusakan-kerusakannya dan sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat kendeng.
Tindakan yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah sangat di sayangkan walaupun perizinan penambangan itu telah di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 Tahun 2016, namun Pemprov Jawa Tengah tetap ngotot berikan Izin penambangan itu dengan SK Gubernur 660.1 Tahun 2017. PCINU Belanda sangat menyayangkan ketidakberpihakan Pemprov Jawa Tengah kepada rakyat Kendeng, Ibu Patmi adalah rakyat yang sadar akan bahayanya alam ketika di rusak, tindakannya dengan melakukan Cor kedua kaki nya ini adalah simbol perlawanan rakyat kecil yang termarjinalkan oleh kepentingan penguasa, Ibu Patmi sebagai rakyat tani tidak mempunyai perkakas perang, dia korbankan tubuhnya terbakar matahari dan kedua kaki nya terpatri oleh Cor semen hingga meregang nyawa.

PCINU Belanda mengungkapkan dengan dikeluarkannya SK Gubernur 660.1 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan Pertambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang Jawa Tengah telah menyeret Indonesia diujung tanduk cara berhukum yang buruk.
" Izin ini jelas sudah memicu keterpurukan prinsip Negara hukum yang makin kronis, nihilnya legitimasi sosial hak asasi manusia dan merobek -robek prinsip keadilan lingkungan." ungkap Wakil Ketua PCINU Belanda, Syahril Siddik
" Padahal Majelis Hakim dalam putusan MA memberikan pertimbangan hukum melarang penambangan di Kendeng Rembang. Saat itu hakim yakin betul bahwa daerah pegunungan Kendeng adalah daerah cekungan air tanah yang tidak boleh ditambang, dan terlihat tidak adanya niat baik dan solusi kongkret untuk kebutuhan warga, utamanya problem kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian. " Tambahnya

PCINU Belanda juga mendorong Presiden Jokowi mengembalikan sikap tegas dalam membatalkan kebijakan izin lingkungan penambangan yang baru dan mendorong keadilan kembali hadir diantara rakyat. Keadilan adalah barang langka yang harus di perjuangkan dan menyayangkan sikap Gubernur Jateng yang telah melanggar putusan MA dan mempermainkan rakyatnya dengan menerbitkan kebijakan izin lingkungan yang baru. (die/nuonline)

Comments

Popular posts from this blog

Gramedia World Karawang Gelar Bazar Buku Murah

Bazar Buku di Auditorium Gramedia World Karawang SENJAMERAH.COM , Di Bulan Ramadhan ini Gramedia World Karawang menggelar acara bazar buku murah dari mulai harga 5 ribuan. Gramadia World Karawang merupakan toko buku terbesar di Karawang yang menghadirkan semua jenis genre buku terupdate, hadirnya Gramedia World Karawang memberikan optimisme untuk meningkatnya budaya baca buku di Karawang yang masih rendah. Di bulan yang suci ini Gramedia menggelar bazar buku murah dari berbagai macam penerbit. " Di Bulan ramadhan ini program yang sudah berjalan adalah Bazar buku murah, dari mulai harga 5 ribuan dan buku-buku murah ini bukan hanya dari satu penerbit saja tapi dari banyak penerbit juga." ucap Sales Superintendent Gramedia World Karawang, Raka Ia juga menambahkan Buku-buku yang terdapat di bazar buku murah ini berbagai genre buku dan dari berbagai penerbit, seperti buku terbitan Gramedia, Mizan, Buku Kita, Niaga Swadaya, Bestari, CDS. " Rencananya di Bulan Ramad...

Makan Diskon 50 Persen Bonus Berenang di Hotel Celecton Blue

Restoran Hana Tomi yang merupakan Restoran persembahan dari Hotel Celecton Blue memberikan promo diskon 50 persen untuk semua jenis menu makanan. Restoran ini terletak di lantai satu Hotel Celecton Blue lebih tepatnya berada di jalan Raya Telukjambe No 8 Sukakarya Karawang menyuguhkan menu-menu makanan ala Japanese Food yang siap menggoyang lidah anda dengan harga sangat terjangkau. "Resto Kami kini memberikan diskon 50 persen untuk semua menu makanan pada Happy Hour pukul 5 sore sampai 9 malam, ini waktu-waktu jam pulang kerja." ujar General Manager Hotel Celecton Blue, Robby Ia juga menambahkan selain mendapat diskon 50 persen pada waktu yang telah di tentukan, pengunjung juga bisa menikmati kolam renang Hotel Celecton Blue tanpa bayar lagi. "Kita memiliki banyak menu makanan, hampir 70 persen menu Japanese Food seperti Hanatomi Fried Noodle, Chicken Karaage Don, Spaghetti Bolognaise, Okonomiyaki, Yakitori Don, Banana Furai dan banyak menu lain nya lagi...