SENJAMERAH.COM, Putusan memberikan izin penambangan mengandung unsur ke haraman karena penambangan cendrung bersifat eksploitatif dan merusak alam. Dalam Batsul masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 pada tahun 2015 yang lalu. Keputusan Batsul Masail ini berasal dari kegamangan masyarakat.
- Bagaimana hukum melakukan eksploitasi alam secara legal namun merusak alam ?
- Bagaimana hukumnya pemerintah yang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan ?
- Bahwa melakukan penambangan secara berlebihan hukum nya adalah haram
- Pihak Pemerintah yang memberikan izin kepada para penambang yang mengakibatkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki hukumnya Haram jika disengaja.
Tindakan yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah sangat di sayangkan walaupun perizinan penambangan itu telah di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 Tahun 2016, namun Pemprov Jawa Tengah tetap ngotot berikan Izin penambangan itu dengan SK Gubernur 660.1 Tahun 2017. PCINU Belanda sangat menyayangkan ketidakberpihakan Pemprov Jawa Tengah kepada rakyat Kendeng, Ibu Patmi adalah rakyat yang sadar akan bahayanya alam ketika di rusak, tindakannya dengan melakukan Cor kedua kaki nya ini adalah simbol perlawanan rakyat kecil yang termarjinalkan oleh kepentingan penguasa, Ibu Patmi sebagai rakyat tani tidak mempunyai perkakas perang, dia korbankan tubuhnya terbakar matahari dan kedua kaki nya terpatri oleh Cor semen hingga meregang nyawa.
PCINU Belanda mengungkapkan dengan dikeluarkannya SK Gubernur 660.1 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan Pertambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang Jawa Tengah telah menyeret Indonesia diujung tanduk cara berhukum yang buruk.
" Izin ini jelas sudah memicu keterpurukan prinsip Negara hukum yang makin kronis, nihilnya legitimasi sosial hak asasi manusia dan merobek -robek prinsip keadilan lingkungan." ungkap Wakil Ketua PCINU Belanda, Syahril Siddik
" Padahal Majelis Hakim dalam putusan MA memberikan pertimbangan hukum melarang penambangan di Kendeng Rembang. Saat itu hakim yakin betul bahwa daerah pegunungan Kendeng adalah daerah cekungan air tanah yang tidak boleh ditambang, dan terlihat tidak adanya niat baik dan solusi kongkret untuk kebutuhan warga, utamanya problem kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian. " Tambahnya
PCINU Belanda juga mendorong Presiden Jokowi mengembalikan sikap tegas dalam membatalkan kebijakan izin lingkungan penambangan yang baru dan mendorong keadilan kembali hadir diantara rakyat. Keadilan adalah barang langka yang harus di perjuangkan dan menyayangkan sikap Gubernur Jateng yang telah melanggar putusan MA dan mempermainkan rakyatnya dengan menerbitkan kebijakan izin lingkungan yang baru. (die/nuonline)
Comments
Post a Comment