Skip to main content

NU Sebut Haram Beri Izin Pertambangan


SENJAMERAH.COM, Putusan memberikan izin penambangan mengandung unsur ke haraman karena penambangan cendrung bersifat eksploitatif dan merusak alam. Dalam Batsul masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 pada tahun 2015 yang lalu. Keputusan Batsul Masail ini berasal dari kegamangan masyarakat.
  1. Bagaimana hukum melakukan eksploitasi alam secara legal namun merusak alam ?
  2. Bagaimana hukumnya pemerintah yang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan ?
Dalam Batsul Masail tersebut disepakati
  1. Bahwa melakukan penambangan secara berlebihan hukum nya adalah haram
  2. Pihak Pemerintah yang memberikan izin kepada para penambang yang mengakibatkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki hukumnya Haram jika disengaja.
Kasus penambangan yang dilakukan oleh pabrik semen di Kendeng mengundang gelisah seluruh masyarakat kendeng karena akibat penambangan tersebut telah banyak kerusakan-kerusakannya dan sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat kendeng.
Tindakan yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah sangat di sayangkan walaupun perizinan penambangan itu telah di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 Tahun 2016, namun Pemprov Jawa Tengah tetap ngotot berikan Izin penambangan itu dengan SK Gubernur 660.1 Tahun 2017. PCINU Belanda sangat menyayangkan ketidakberpihakan Pemprov Jawa Tengah kepada rakyat Kendeng, Ibu Patmi adalah rakyat yang sadar akan bahayanya alam ketika di rusak, tindakannya dengan melakukan Cor kedua kaki nya ini adalah simbol perlawanan rakyat kecil yang termarjinalkan oleh kepentingan penguasa, Ibu Patmi sebagai rakyat tani tidak mempunyai perkakas perang, dia korbankan tubuhnya terbakar matahari dan kedua kaki nya terpatri oleh Cor semen hingga meregang nyawa.

PCINU Belanda mengungkapkan dengan dikeluarkannya SK Gubernur 660.1 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan Pertambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang Jawa Tengah telah menyeret Indonesia diujung tanduk cara berhukum yang buruk.
" Izin ini jelas sudah memicu keterpurukan prinsip Negara hukum yang makin kronis, nihilnya legitimasi sosial hak asasi manusia dan merobek -robek prinsip keadilan lingkungan." ungkap Wakil Ketua PCINU Belanda, Syahril Siddik
" Padahal Majelis Hakim dalam putusan MA memberikan pertimbangan hukum melarang penambangan di Kendeng Rembang. Saat itu hakim yakin betul bahwa daerah pegunungan Kendeng adalah daerah cekungan air tanah yang tidak boleh ditambang, dan terlihat tidak adanya niat baik dan solusi kongkret untuk kebutuhan warga, utamanya problem kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian. " Tambahnya

PCINU Belanda juga mendorong Presiden Jokowi mengembalikan sikap tegas dalam membatalkan kebijakan izin lingkungan penambangan yang baru dan mendorong keadilan kembali hadir diantara rakyat. Keadilan adalah barang langka yang harus di perjuangkan dan menyayangkan sikap Gubernur Jateng yang telah melanggar putusan MA dan mempermainkan rakyatnya dengan menerbitkan kebijakan izin lingkungan yang baru. (die/nuonline)

Comments

Popular posts from this blog

Raja Ampat Fragments of lost Heaven

Indonesia.travel SENJAMERAH.COM , Raja Ampat Islands is tourist destinations located in the territory of Papua. This tour is already known by the rest of the world due to its natural beauty is a very enchanting. One form of the popularity of the Raja Ampat area attractions is by having a documentary made by Avant Premiere entitled "Edis Paradise 3", where in the film recounts the underwater natural beauty located in the Raja Ampat area of Papua, which is also known as the tourist region of the Amazon Ocean world. The nickname is given because of the layout of these tourist attractions that are located at the world's coral triangle. Raja Ampat Islands tour was come within the territory of West Papua, which is a cluster of islands that spread with the amount ranging from 610 Islands, but there are only 35 of the island inhabited by the population. Tourism object Papua this many offers the charm of biodiversity, which is arguably quite abundant. Here you can find aroun...

Cermin Hati

Foto: ISTIMEWA Oleh: Didi Suheri Kita manusia yang hina Penuh dosa lahir dan batin Akan kemanakah jiwa ini pulang Kalau bukan kepada Mu Debu jalanan telah menutupi rumah-Mu Hingga Engkau enggan menghampiri Berkacalah pada diri Ada bayangan Tuhan dalam cermin hati Dosa-dosa yang telah berkarat Menutupi bayang Nya Basuhlah dengan dzikir Menyebut nama Nya Saat mata ini terpejamkan maut Nyawa ini keluar dari jasadnya Mulut telah terkunci tak bisa bicara Hatilah yang harus bicara menyebut nama Nya Agar kita selamat

Asosiasi HRD GA Gelar Pelantikan di Dewi Air

SENJA MERAH/DIDI SUHERI SENJAMERAH.COM , Asosiasi HRD GA menggelar pelantikan di Dewi Air pada hari senin (20/3/17) Organisasi Asosiasi HRD GA Karawang ini secara legal memang terhitung masih berusia prematur, namun secara peran para profesi HRD GA Karawang ini telah memberikan banyak kontribusi positif bagi Negara Republik Indonesia, khususnya pada kabupaten Karawang, dalam bentuk tertatanya hubungan industrial yang baik antara buruh dengan majikan sehingga tercipta iklim investasi yang nyaman. Dari lingkungan yang nyaman itu lalu mampu melahirkan kepercayaan kepada para Investor untuk tetap berinvestasi di Kabupaten Karawang. Pada organisasi perusahaan, professi HRD dan GA ini memang bukanlah sebuah jabatan kategori teras atau papan atas. Professi HRD dan GA adalah profesi lini manajerial yang mengatur teknis operasionalisasi perusahaan, dimana setiap pemilik perusahaan menyerahkan tanggung jawab operasional perusahaannya kepada HRD dan GA. Terkadang diperankan sebagai negos...