SENJAMERAH.COM, JAKARTA -
Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang telah berjalan panjang akhirnya berhenti diketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di Vonis 2 Tahun penjara.(09/05)
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH, Mhum menyatakan bahwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindakan penodaan agama yang dilakukan di Kepulauan Seribu, Majelis Hakim pun memerintahkan ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan". Ujar Dwiarso dalam pembacaan putusan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," Kata Dwiarso.Dalam kasus pemodaan agama ini, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di hukum selama 2 tahun penjara,
Atas Putusan ini, Ahok menyatakan mengajukan banding. (die)
Comments
Post a Comment