![]() |
Ahmad Sayuti Ridwan (Utey) |
Utey sapaan akrabnya menegaskan, penetapan pagu anggaran Disdikpora yang tertera dalam APBD Karawang, tidak mentaati aturan, karena hanya menganggarkan 3,5 persen atau kisaran sebesar Rp 152 Miliyar dari total APBD 4, 2 Triliun. Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen diluar gaji pendidik.
"Pemkab harus taat aturan. Maksud alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen itu diluar gaji pendidik. Aturannya secara spesifik disebutkan dalam pasal 49 UU Nomor 20 tahun 2003 pasal yaitu Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jangan dulu dihitung gaji pendidik," Ujar Utey. (gun/die)
Comments
Post a Comment