SENJAMERAH.COM, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dianggap tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan, PPMI ganyang PT Indoplat Perkasa Purnawa
Ratusan Anggota PPMI hari Selasa (7/3) mendatangi perusahaan PT. Indoplat Perkasa Purnama yang terletak di Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang lakukan unjuk rasa.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut PPMI menuntut agar perusahaan mempekerjakan kembali beberapa orang pengurus dan anggota yang di putus hubungan kerjanya secara sepihak dengan alasan kontrak kerjanya telah usai. Padahal penerapan perjanjian kerja waktu tertentu yang di terapkan diperusahaan tersebut tidak sesuai dengan undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 serta Nota Hasil Pemeriksaan Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Karawang No. 566/7356/BPKK.
Dede Sudrajat skretaris umum PPA PPMI PT. Indoplat Perkasa Purnama menyampaikan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 orang pengurus dan anggota tersebut di lakukan perusahaan ketika pihak serikat pekerja memperselisihkan PKWT yang menyimpang tersebut.
"Sebanyak 10 orang pengurus dan anggota kami di PHK dengan alasan kontraknya telah usai, padahal masalah PKWT ini sedang kita perselisihkan" ujarnya saat di temui di lokasi unjuk rasa.
Masih menurut Dede musyawarah sudah mereka coba sampai Bipartit ketiga namun perusahaan masih tetap dengan pendiriannya malah melakukan PHK. Bahkan menurutnya ada satu orang pengurus yang di mutasi keluar daerah karna menjadi pengurus PPMI.
"Kami sudah tiga kali melakukan Bipartit, tapi perusahaan belum mau mengubah sikapnya. 10 orang pengurus dan anggota di PHK serta 1 orang pengurus di mutasi keluar daerah karena menjadi pengurus PPMI." Tambahnya
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi DPC PPMI Karawang menyebutkan bahwa Sudah sangat jelas bahwa sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di terapkan di PT. Indoplat Perkasa Purnama menyimpang dari aturan, Dirinya memastikan PPMI akan menduduki PT. Indoplat Perkasa Purnama sampai perusahaan memenuhi tuntutan PPMI yaitu merubah status pekerja yang berstatus PKWT (Kontrak) menjadi PKWTT (Tetap) dan mempekerjakan kembali sepuluh orang pengurus dan anggota PPA PPMI PT. Indoplat Perkasa Purnama yang di PHK sepihak oleh perusahaan.
"Sudah jelas kok, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di terapkan di perusahaan tidak sesuai aturan Undang - Undang 13 Tahun 2003. Di buktikan dengan Nota Dinas dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Karawang. Dan kami akan terus menduduki PT. Indoplat Perkasa Purnama sampai semua tuntutan kami di penuhi" Tegasnya.
Comments
Post a Comment